Kamis, 29 Maret 2018

Seorang Kristen bertanya tentang Qs Ali Imran : 50

Dalam sebuah grup dialog lintas iman, ada seorang Kristen bertanya seperti ini:

Kepada rekan2 Islam, Sy mau bertanya ttg ayat ini :
Dan (aku datang kepadamu) membenarkan Taurat yang datang sebelumku, dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang telah diharamkan untukmu, dan aku datang kepadamu dengan membawa suatu tanda (mu’jizat) daripada Tuhanmu. Karena itu bertakwalah kepada Allah dan ta’atlah kepadaku.
QS 3:50

»»»»»
Kalau Sy boleh tahu :
1. Membenarkan Taurat menurut quran itu implementasinya seperti apa…?
Pengajarannya…?
Semua yg tertulis didalamnya…?
Atw yg bagaimana…?
  1. Apa saja yg dihalalkan setelah dulunya diharamkan menurut ayat ini…?
Silahkan…
Diskusi g’ dibatasi frame time mengingat kesibukan masing2 didunia maya.
Thanks.
Komentar kami :
di dalam tafsir ibnu katsir juz 3 mengenai ali imran 50, ayat ini berkaitan dengan apa yang di dakwahkan nabi isa kepada kaum nya. Diantaranya adalah membenarkan taurat yang ada pada kaumnya saat itu, yaitu mengakui dan mengukuhkannya.
“dan untuk menghalalkan bagimu sebagian yang diharamkan atasmu”
masih di tafsir ibnu katsir,ada 2 pendapat dalam menyikapi ayat ini:
1.dalam ayat ini terkandung pengertian bahwa nabi isa me nasakh(merevisi) sebagian isi taurat
.
2.nabi isa tidak menasakh hukum taurat, melainkan hanya menghalalkan bagi kaumnya apa yang mereka perselisihkan karena kesalahpahaman mereka.
Seperti yang disebut dalam ayat ini:
وَلَمَّا جَاءَ عِيسَىٰ بِالْبَيِّنَاتِ قَالَ قَدْ جِئْتُكُم بِالْحِكْمَةِ وَلِأُبَيِّنَ لَكُم بَعْضَ الَّذِي تَخْتَلِفُونَ فِيهِ ۖ فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَطِيعُونِ
“Dan tatkala Isa datang membawa keterangan dia berkata: “Sesungguhnya aku datang kepadamu dengan membawa hikmat dan untuk menjelaskan kepadamu sebagian dari apa yang kamu berselisih tentangnya, maka bertakwalah kepada Allah dan taatlah (kepada)ku”
Qs Adz zukhruf ayat 63
Sedangkan ada beberapa hal yang diharamkan oleh Allah kepada kaum yahudi sebelum nabi isa.
وَعَلَى الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا كُلَّ ذِي ظُفُرٍ ۖ وَمِنَ الْبَقَرِ وَالْغَنَمِ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ شُحُومَهُمَا إِلَّا مَا حَمَلَتْ ظُهُورُهُمَا أَوِ الْحَوَايَا أَوْ مَا اخْتَلَطَ بِعَظْمٍ ۚ ذَٰلِكَ جَزَيْنَاهُم بِبَغْيِهِمْ ۖ وَإِنَّا لَصَادِقُونَ
“ Dan kepada orang-orang Yahudi, Kami haramkan segala binatang yang berkuku dan dari sapi dan domba, Kami haramkan atas mereka lemak dari kedua binatang itu, selain lemak yang melekat di punggung keduanya atau yang di perut besar dan usus atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami hukum mereka disebabkan kedurhakaan mereka; dan sesungguhnya Kami adalah Maha Benar.”
Qs Al A’nam 146
Allahu a’lam…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar