Apakah Berislam Cukup Dengan Mengucapkan Dua Kalimat Syahadat Atau
Harus Ada Hal-hal Yang Lainnya?
Syaikh Ibnu Baz
Pertanyaan:
Apakah cukup dengan rukun Islam pertama saja, yaitu syahadat bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah atau harus dengan adanya hal-hal yang lain sehingga keislaman seseorang menjadi sempurna?
Jawaban:
Bila seorang kafir bersyahadat
bahwa tiada Tuhan -yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah
Rasulullah dengan setulus-tulusnya dan seyakin-yakinnya, dia mengetahui
konsekuensinya dan mengamalkannya berdasarkan hal itu, maka dia telah masuk ke
dalam Islam. Kemudian dia diminta untuk melakukan shalat dan hukum-hukum Islam
yang lainnya. Oleh karena itu, ketika Nabi صلی الله عليه
وسلم mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau bersabda kepadanya,
"Sesungguhnya engkau akan mendatangi suatu kaum dari ahli kitab; bila engkau
telah mendatangi mereka maka serulah mereka agar bersyahadat bahwa tiada Tuhan
-yang haq untuk disembah- selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah. Jika
mereka menaatimu dengan hal itu, maka beritahukanlah pula kepada mereka bahwa
Allah telah mewajibkan shalat lima waktu dalam sehari semalam; jika mereka
menaatimu dengan hal itu, maka beritahukanlah lagi kepada mereka bahwa Allah
telah mewajibkan untuk membayar zakat yang (prosesnya) diambil dari orang-orang
kaya di kalangan mereka untuk dikembalikan (diberikan) kepada kaum fakir
mereka." [1]
Beliau صلی الله عليه وسلم tidak menyuruh mereka untuk melakukan shalat dan membayar zakat kecuali setelah bertauhid dan beriman kepada Rasulullah.
Bila orang kafir tadi melakukan seperti itu, maka dia telah menjadi Muslim, kemudian dia diminta agar melakukan shalat dan hukum-hukum agama lainnya. Bila dia menolak melakukan hal itu, maka dia terkena hukum-hukum yang lainnya; jika meninggalkan shalat, penguasa memintanya agar bertaubat, bila menerima maka dia adalah Muslim dan bila menolak, dia dibunuh. Demikian pula, dia diperlakukan sesuai dengan yang semestinya terhadap hukum-hukum agama yang lainnya.
Beliau صلی الله عليه وسلم tidak menyuruh mereka untuk melakukan shalat dan membayar zakat kecuali setelah bertauhid dan beriman kepada Rasulullah.
Bila orang kafir tadi melakukan seperti itu, maka dia telah menjadi Muslim, kemudian dia diminta agar melakukan shalat dan hukum-hukum agama lainnya. Bila dia menolak melakukan hal itu, maka dia terkena hukum-hukum yang lainnya; jika meninggalkan shalat, penguasa memintanya agar bertaubat, bila menerima maka dia adalah Muslim dan bila menolak, dia dibunuh. Demikian pula, dia diperlakukan sesuai dengan yang semestinya terhadap hukum-hukum agama yang lainnya.
_________
Footnote:
[1] Shahih al-Bukhari, kitab az-Zakah, no. 1458; Shahih Muslim, kitab al-Iman, no. 19. Rujukan:
Majallah al-Buhuts, Vol. 42, hal. 141-142 dari fatwa Syaikh Ibnu Baz.
Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar